KALTENGLIMA.COM - Seorang pria bernama Sahlan Nasution (36), yang bekerja di bagian ekspedisi, ditangkap setelah membobol dana milik perusahaannya melalui akun Shopee dan memindahkan saldo tersebut ke rekening pribadinya.
Warga Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang itu diketahui melakukan aksi kriminal ini karena merasa sering mendapat teguran atas kelalaiannya dalam bekerja.
Menurut Kapolsek Makasar, Kompol Sumardi, uang puluhan juta rupiah yang dicuri Sahlan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan sabu.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Modus Baru Penyelundupan Sabu ke Lapas Jelekong lewat Drone
Aksi Sahlan terungkap setelah dua orang, Burhanudin dan Rhido Saputra, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Makasar segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Sahlan di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp30.552.871.
Atas perbuatannya, Sahlan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini menghadapi ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.