KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Apartemen tersebut berlokasi di Tangerang Selatan dan diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.
Selain penyitaan, KPK juga memeriksa dua saksi, yakni seorang pihak swasta bernama Sayed Musaddiq dan seorang dokter bernama Siti Na’fah.
Baca Juga: Greta Thunberg Mengaku Diculik dan Dibawa ke Israel
Pemeriksaan terhadap Sayed berkaitan dengan kajian penyertaan modal PT Hutama Karya ke anak perusahaannya, sedangkan Siti diperiksa terkait pengetahuannya soal transaksi lahan antara PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan PT Hutama Karya. PT STJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Dalam kasus korupsi pengadaan lahan JTTS yang terjadi pada periode 2018–2020, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama dan mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, serta seorang pihak swasta bernama Iskandar Zulkarnaen.
Namun, proses penahanan terhadap para tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Baca Juga: Kebakaran di Kramat Jati Hanguskan 3 Kios, 1 Rumah Mewah dan Mobil
Sementara itu, Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, sehingga KPK kini fokus pada proses pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Artikel Terkait
Bocah 4 Tahun di Bekasi Dicabuli Teman Usia 8 Tahun, Orang Tua Korban Lapor Polisi
ODGJ Rusak Mobil di Balai Kota Solo Ternyata Karena Hal Ini
Pekan Depan Mendikdasmen Akan Rapat Bahas Putusan MK Terkait SD-SMP Gratis
Viral! Penumpang Kehilangan HP di Garuda Indonesia, Awak Kabin Dikenakan Sanksi