KALTENGLIMA.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak ke tiga perusahaan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juni 2025.
Ketiga perusahaan yang disidak adalah Lion Group di Tangerang, PT Arta Boga di Jakarta Barat, dan Sour Sally di Jakarta Selatan.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penahanan dokumen pribadi milik mantan pekerja, khususnya ijazah.
Baca Juga: Uang Perusahaan Digasak Mantan Pegawai Ekspedisi untuk Judi Online dan Sabu
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam menegakkan norma ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Immanuel menegaskan bahwa sidak ini dilaksanakan sebagai implementasi mandat Undang-Undang dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja.
Ia menyatakan bahwa kehadirannya di lapangan bukan untuk menekan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warganya.
Baca Juga: Anggota DPRD Hasrat Ajak ASN Barut Terus Tingkatkan Profesionalisme Dalam Bekerja
Ia menambahkan bahwa perusahaan seharusnya fokus menjalankan bisnis secara sehat dan legal, sementara pemerintah bertugas mengawasi agar hak-hak pekerja tetap dijunjung.
Lebih lanjut, Wamenaker menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, terutama terhadap mantan pekerja, adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana, terlebih jika disertai dengan permintaan uang tebusan.
Ia juga mengingatkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang secara tegas melarang pemberi kerja menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja.
Baca Juga: Uang Perusahaan Digasak Mantan Pegawai Ekspedisi untuk Judi Online dan Sabu
Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan dalam menjalankan hubungan kerja yang adil dan menghormati hak dasar tenaga kerja.