nasional

Polisi Amankan Dua Jerigen Ciu dari Warung Penjual Miras Ilegal di Bogor

Kamis, 12 Juni 2025 | 21:52 WIB
Ilustrasi Miras. (dok. Polri)

KALTENGLIMA.COM - Sebuah warung di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek oleh pihak kepolisian karena diduga menjual minuman keras ilegal jenis ciu.

Penggerebekan ini dilakukan oleh aparat Polsek Cileungsi pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan menyita dua jeriken berisi minuman beralkohol ciu dari dalam warung.

Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM di Minimarket Depok Berhasil Ditangkap Polisi

Pemilik warung yang berada di lokasi tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pemilik usaha saat ini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik guna mendalami asal-usul dan jalur distribusi minuman keras tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dianggap dapat membahayakan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Update Terbaru: 30 Korban Tewas dalam Insiden Jatuhnya Pesawat Air India di Ahmedabad

Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keluhan warga dan menjaga keamanan lingkungan secara berkelanjutan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB