KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara Singapura bernama Gibrael Isaak sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan di Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.
Gibrael, yang diketahui sebagai pengusaha maskapai pribadi, dimintai keterangan terkait pembelian pesawat jet pribadi yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Baca Juga: Menko Polkam Pimpin Langsung Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam
Ia menegaskan pentingnya kerja sama dari semua pihak terkait, apalagi nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,2 triliun.
Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang.
Gibrael sebelumnya telah beberapa kali diperiksa oleh KPK, termasuk untuk mengklarifikasi dugaan bahwa ia membawa uang tunai miliaran rupiah atas perintah Lukas Enembe ke Jakarta maupun ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Kasus Korupsi Sekjen PDIP Hasto
Selain itu, KPK juga mendalami informasi mengenai aliran dana dan kepemilikan aset berupa pesawat yang diterima oleh Gibrael.
Dalam kasus ini, tersangka yang telah ditetapkan adalah Dius Enumbi dan Lukas Enembe, meskipun status tersangka Lukas Enembe gugur setelah ia meninggal pada akhir Desember 2023.
Artikel Terkait
Wamenaker Sidak ke Lion Grup dan Sour Sally Terkait Dugaan Penahanan Ijazah Pegawai
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Dinkes Himbau Jangan Panik
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim, Harap Tak Ada Lagi Korupsi
Menag sebut Jemaah Haji Indonesia Banyak Dapat Pujian