KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa status kewarganegaraan Hambali, tersangka kasus Bom Bali 2002, hingga kini belum dapat dipastikan secara hukum.
Hambali, yang bernama asli Encep Nurjaman, telah ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di fasilitas Guantanamo Bay sejak 2003 karena dugaan keterlibatan dalam jaringan terorisme internasional.
Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika secara sadar memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak membawa paspor Indonesia, tetapi menggunakan paspor dari Spanyol dan Thailand, sehingga mempersulit verifikasi status kewarganegaraannya.
Ia menambahkan bahwa jika Hambali secara sah telah menjadi warga negara asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki dasar untuk mengklaimnya sebagai WNI dan dapat menolaknya masuk wilayah Indonesia sesuai UU Keimigrasian.
Baca Juga: Anggota DPRD Kapuas Abdurahman Amur Sampaikan Dukungan KMP dan Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat
Pemerintah Indonesia, menurut Yusril, masih menunggu dokumen dan data resmi yang dapat memperjelas status kewarganegaraan Hambali, dan akan tetap berpegang pada prinsip hukum nasional maupun internasional dalam menangani kasus ini.