KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif termasuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Prasetyo, pemerintah menyandarkan keputusan ini pada dokumen resmi dan data yang dimiliki pemerintah, yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam administrasi Aceh.
Baca Juga: Waka DPR Walk Out saat Pelantikan Rektor UPI, Pengamat Sepakat
Rapat terbatas yang membahas status kepemilikan empat pulau ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui sambungan daring.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk merespons dinamika yang berkembang antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh terkait batas wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, Kemensetneg juga memfasilitasi dialog antara dua kepala daerah guna mencari solusi atas persoalan batas administratif.
Baca Juga: Kemenhub Buka Suara Dugaan Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines yang Angkut Jamaah Haji Indonesia
Keputusan Presiden ini didasarkan pada laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berbagai data pendukung lainnya.
Sebelumnya, persoalan status empat pulau ini menjadi sorotan setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyebutkan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menuai polemik karena sebelumnya wilayah tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Baca Juga: Modus Arisan Daring Fiktif Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi
Dalam rapat tersebut, sejumlah pejabat penting turut hadir secara langsung, termasuk Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.