Modus Arisan Daring Fiktif Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi arisan online bodong. Foto: Istimewa
Ilustrasi arisan online bodong. Foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - Polres Cirebon Kota menangkap seorang perempuan berinisial YM, berusia 29 tahun, yang diduga menjalankan arisan online fiktif dengan modus menjanjikan keuntungan besar kepada para pesertanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penipuan ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir dan menjangkau korban yang tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon hingga Karawang.

YM menawarkan imbal hasil hingga 60 persen dari jumlah uang yang disetorkan peserta, namun kenyataannya, tidak ada dana yang dikembalikan, baik berupa keuntungan maupun modal awal.

Baca Juga: Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO

Polisi menduga pelaku menggunakan sistem ponzi atau skema gali lubang tutup lubang, di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar peserta sebelumnya.

Seluruh aktivitas ini dilakukan secara daring melalui media sosial. Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dengan nilai kerugian mencapai 46,4 juta rupiah, yang dilayangkan oleh korban setelah tidak lagi menerima hasil dari dana yang telah disetorkan.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan daftar nama peserta arisan.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

YM kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepolisian juga membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari masyarakat lain yang merasa menjadi korban dan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jumlah korban serta melacak perputaran dana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X