KALTENGLIMA.COM - Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi mengomentari aksi Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang meninggalkan prosesi pelantikan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) karena sumpah jabatan dibacakan dalam bahasa Inggris.
Ari menilai tindakan walk out tersebut merupakan bentuk protes terhadap pelaksanaan acara resmi yang tidak menjunjung tinggi penggunaan Bahasa Indonesia.
Ia menyatakan sepakat dengan langkah Cucun sebagai upaya menegakkan aturan dan menghormati lambang serta simbol negara.
Baca Juga: Kemenhub Buka Suara Dugaan Ancaman Bom ke Pesawat Saudia Airlines yang Angkut Jamaah Haji Indonesia
Ari menekankan bahwa DPR tidak hanya berfungsi sebagai pembuat undang-undang, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga nilai-nilai dan simbol kebangsaan.
Dalam konteks tersebut, ia menganggap langkah Cucun merupakan tindakan tegas dan tepat sebagai bentuk kontrol terhadap institusi pendidikan yang mulai mengabaikan identitas nasional.
Penggunaan bahasa asing dalam momen penting seperti pelantikan dianggapnya sebagai bentuk pelecehan terhadap jati diri lembaga pendidikan nasional.
Baca Juga: Modus Arisan Daring Fiktif Terbongkar, Pelaku Diamankan Polisi
Lebih lanjut, Ari mengkritik keras pimpinan UPI karena tidak menunjukkan sikap nasionalis dalam penyelenggaraan acara resmi.
Ia bahkan menyarankan agar para pendidik yang kurang memahami nilai-nilai nasionalisme diberikan pelatihan khusus, seperti mengikuti pelatihan militer sebagaimana pernah digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ari meminta DPR melalui Komisi X untuk segera memanggil pimpinan UPI guna memberikan klarifikasi dan meminta lembaga tersebut berbenah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca Juga: Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO
Sementara itu, Cucun Ahmad Syamsurijal sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak dapat menerima penggunaan bahasa asing dalam pelantikan rektor di institusi pendidikan Indonesia.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi kenegaraan.
Artikel Terkait
Kemenkes Himbau Jemaah Haji yang Pulang Jalankan Proges Guna Cegah Covid-19
Razia Preman Digelar Aparat Gabungan di Palmerah, 20 Orang Diamankan
Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Jurnalis Juwita Resmi Dipecat dari TNI AL
Akibat Pengemudi Ngantuk, Motor Sport Nyungsep ke Tengah Sawah