KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Taspen terkait investasi pada reksadana I-NextG2.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh dua terdakwa, yakni Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam sidang sebelumnya pada 13 Juni 2025, jaksa telah memberikan tanggapan terhadap keberatan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan Adik dari Bahar Bin Smith
Dalam putusan sela, majelis hakim menolak seluruh poin keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum kedua terdakwa.
Hakim menyatakan bahwa isi eksepsi tidak mampu membatalkan atau menggugurkan surat dakwaan dari penuntut umum.
Salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah bahwa meskipun perkara menyangkut investasi yang berada di bawah pengawasan OJK, unsur dugaan kerugian negara membuat kasus ini tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor untuk diadili.
Baca Juga: 63 Orang Ditangkap Usai Polisi Gerebek Lokasi Judi Kasino di Bandung
Majelis hakim juga menilai bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK tidak menjadi syarat formal dalam surat dakwaan, sehingga tidak perlu dilampirkan.
Selain itu, hakim menyebut bahwa rentang waktu kejadian dalam dakwaan meskipun luas dari 2016 hingga 2024 masih relevan karena menyangkut peristiwa pokok perkara, seperti perubahan aturan, kewenangan, serta proses hukum lainnya.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp1 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Himbau Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap 116 saksi dan 5 orang ahli yang diajukan oleh penuntut umum.