KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan pencabulan terhadap adik dari Bahar bin Smith yang terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YLK dan EKK.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 63 Orang Ditangkap Usai Polisi Gerebek Lokasi Judi Kasino di Bandung
Pelaku pertama, YLK, ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 19.00 WIB di Jalan Panti Asuhan, Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sementara EKK diamankan sebelumnya pada hari yang sama pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Arjuna, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan aman.
Peristiwa ini bermula ketika pelapor, Z adik laki-laki Bahar bin Smith mendengar teriakan mencurigakan. Saat menelusuri sumber suara tersebut, ia mendapati adik perempuannya, Saudari S, sedang menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Saat itu, mulut korban ditutup oleh tangan pelaku.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Himbau Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Upaya penyelamatan oleh pelapor memicu perkelahian dengan pelaku hingga menyebabkan luka robek pada tangan kanan pelapor.
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskannya hingga tuntas secara hukum.
Artikel Terkait
Jelaskan MBG-Kopdes Merah Putih ke Warga, Misbakhun: Ide Luar Biasa Prabowo
Tito Akan Mengubah Kepmendagri yang Menetapkan 4 Pulau Aceh Menjadi Bagian dari Sumut
Gunung Lewotobi Meletus, Penerbangan ke 3 Bandara NTT Terpengaruh
Pemprov DKI Berikan Diskon Pajak untuk Perhotelan Hingga Kuliner