KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengamankan dana sebesar Rp 11,8 triliun terkait kasus korupsi pada perusahaan yang terlibat dalam ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan dasar minyak goreng. Jumlah uang tersebut menjadi penyitaan tertinggi yang ditangani oleh Kejagung.
Uang sejumlah Rp 11,8 triliun yang dikemas dalam plastik transparan dipamerkan di Gedung Bundar, Kejagung, di Jakarta Selatan pada hari Senin (17/6). Uang triliunan tersebut disusun panjang dan menggunung di lokasi konferensi pers.
Seluruh dana itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu yang dikelompokkan dengan nilai masing-masing Rp 1 miliar dalam satu plastik. Beberapa tumpukan uang tersebut mencapai tinggi hingga 2 meter.
Baca Juga: Ini Durasi Jalan Kaki yang Dapat Hempaskan Lemak di Perut
Menurut perhitungan dari audit yang dilakukan oleh BPKP yang diambil dari UGM, terdapat tiga jenis kerugian bagi negara dalam perkara ini. Kerugian tersebut meliputi kerugian finansial negara, keuntungan yang tidak sah, serta kerugian ekonomi negara. Jumlah total kerugian ini sebesar Rp 11. 880. 351. 802. 619.
Duit Rp 11,8 T dari 5 Perusahaan Wilmar Group
Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana tersebut diambil dari lima terdakwa perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Perkembangan penanganan perkara tidak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," kata Sutikno dalam jumpa pers.
Baca Juga: Kenal dari Facebook, Seorang Pria di Toba Ditangkap usai Bawa Kabur ABG
Hakim mengeluarkan keputusan untuk membebaskan terdakwa perusahaan dalam perkara tersebut. Meski begitu, saat ini jaksa sedang berusaha untuk mengajukan kasasi terhadap putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim.
"Seperti yang telah kita ketahui bersama, lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Sutikno.
"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Makan Buah Kiwi Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak! Tertarik Mencobanya?
Berikut rinciannya:
PT Multimas Nabati Asahan Rp 3.997.042.917.832.42
PT Multi Nabati Sulawesi Rp 39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077.64
PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7.302.288.371.326.78