nasional

Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:41 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Seorang aparatur desa di Kabupaten Serang, Banten, telah menyelewengkan anggaran desa dengan bermain judi online dan trading. Tersangka yang merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, bernama Muhammad Yusuf, diketahui telah menghabiskan dana hingga ratusan juta.

"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Condro menyatakan bahwa pelaku mengusulkan anggaran palsu melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seakan-akan berasal dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana di PN Jaksel

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Condro.

Setelah mengirimkan SPP, pelaku pun menarik dana dengan menggunakan token bendahara dan segera membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token itu sepenuhnya dikuasai oleh tersangka.

"Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Akan Panggil MenPAN-RB Tanya Alasan hingga Dampak ASN Bisa WFA

Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk berjudi online dan melakukan trading forex tanpa mengetahui dan izin dari kepala desa serta perangkat desa lainnya. Pelaku juga dikatakan telah memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan pencatatan kas.

Kasus ini terungkap ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan program desa. Namun, dia mendapati adanya transaksi yang mencurigakan.

"Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," jelasnya.

Baca Juga: Breaking News! Gempa M 6,3 Guncang Filipina Selatan

Jumlah uang yang diambil oleh pelaku MY dari rekening kas desa ke rekening pribadinya adalah Rp 184. 131. 000. Namun, tersangka mengembalikan sebesar Rp 56. 975. 500.

"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500," kata Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB