Karena tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 paragraf (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Peserta Pesta Gay Berusia 21-50 Tahun
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
Artikel Terkait
BPOM Menanggapi Viral Menu Makanan Sehat Gratis di Tangsel yang Menjadi Camilan dan Bahan Baku
Pasha Ungu Ngamuk Karena Kiesha Alvaro Diduga Digampar Dimas Anggara
Filler Tidak Lagi Populer, Semakin Banyak yang Khawatir dengan Perawatan Ini
Turis Brasil Jatuh ke Jurang Rinjani, Proses Evakuasi Terkendala Medan hingga Cuaca
Pulang Kampung ke Lombok, Emil Audero Bagi-bagi Sembako ke Anak Yatim
Wakil Menteri Hukum Mengungkapkan Terdapat 6 Ribu DIM RUU KUHAP