nasional

Main Judol-Trading Pakai Dana Desa, Bendahara Desa di Serang Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025 | 13:41 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)

Karena tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 paragraf (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Peserta Pesta Gay Berusia 21-50 Tahun

"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB