Karena tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 paragraf (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Berkedok Family Gathering di Puncak Bogor, Peserta Pesta Gay Berusia 21-50 Tahun
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.