KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera mengungkap hasil penyelidikan mengenai aktivitas tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, mengatakan bahwa informasi lengkap mengenai hasil penyelidikan tersebut akan segera diumumkan.
Saat ini, Sandi menjelaskan, tim kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang nikel di daerah tersebut.
Baca Juga: Jepang Wajibkan WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan Lakukan Tes TBC
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan kerusakan lingkungan yang terjadi, Sandi belum dapat memberikan penjelasan rinci.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Keputusan ini diambil karena sebagian lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Baca Juga: 2,45 Juta Pekerja Sudah Dapatkan Dana dari BSU
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi sehingga langkah hukum dapat diambil jika diperlukan.