nasional

Dua Dakwaan Menjerat Nikita Mirzani, Hukuman Maksimal 6 Tahun Mengintai

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:30 WIB
ARTIS Nikita Mirzani. (instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172)

KALTENGLIMA.COM - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita. Dakwaan pertama menyangkut tindakan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik, dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, Nikita bersama terdakwa Ismail Marzuki dituduh secara sengaja menghapus atau memalsukan informasi elektronik demi keuntungan pribadi atau orang lain. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.

Baca Juga: Modus Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Medan: Tiga Warga Pangkalpinang Terancam Hukuman Mat

Dakwaan kedua berkaitan dengan pencucian uang, di mana Nikita dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nikita dan Ismail diduga menerima uang senilai Rp 4 miliar yang berasal dari Reza Gladys, dan uang tersebut diketahui berasal dari hasil kejahatan.

Tindakan keduanya disebut menyebabkan kerugian finansial pada pihak Reza Gladys sebesar jumlah tersebut. Penahanan terhadap Nikita dan Ismail dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 8,8 Ton Sayuran Asin Asal China Ditolak Masuk dari Karantina Kepri

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys, yang menuduh Nikita mencemarkan nama baik dan produk miliknya melalui siaran langsung di platform TikTok.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB