nasional

KPK Selidiki Rumah Mewah Diduga Milik Topan Ginting di Medan

Selasa, 1 Juli 2025 | 14:40 WIB
Ilustrasi KPK. (Medcom)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyelidiki aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Penelusuran ini termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang diubah menjadi aset oleh para tersangka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika merespons informasi tentang salah satu tersangka, Topan Obaja Putra Ginting, yang diduga memiliki rumah mewah di Medan.

Baca Juga: Gubernur NTB Tegaskan Perbaiki Sistem Pendakian Gunung Rinjani

Isu kepemilikan rumah mewah oleh Topan sempat menjadi sorotan di media sosial, meski yang bersangkutan telah menyangkal memiliki properti dua lantai tersebut.

Menanggapi hal ini, Budi menegaskan bahwa KPK akan mengusut lebih jauh tentang aset-aset yang mungkin berasal dari uang suap.

Ia menambahkan bahwa penyidik akan menyelidiki siapa saja yang diuntungkan dari praktik korupsi tersebut, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: Tarif Listrik Bakal Naik Mulai Juli 2025, Benarkah?

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni di Sumatera Utara terkait dugaan suap dalam proyek jalan.

Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Topan Ginting yang baru menjabat Kadis PUPR Sumut sejak Februari.

Ia sebelumnya memegang jabatan di Dinas PU Kota Medan dan pernah menjadi Plt Sekda saat Bobby Nasution menjabat Wali Kota. Kini, Topan bersama empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lanjutan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB