KALTENGLIMA.COM - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan.
Ia menilai bahwa seluruh isi tuntutan tidak mencerminkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Tom merasa bahwa jaksa mengabaikan berbagai keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan dalam lebih dari 20 kali sidang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal Sumut
Tom juga menyoroti bahwa surat tuntutan yang dibacakan seolah hanya merupakan salinan dari surat dakwaan sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian berdasarkan jalannya proses persidangan.
Ia menyatakan kebingungan karena tidak menemukan satu pun bagian dalam surat tuntutan yang menunjukkan adanya pertimbangan terhadap fakta yang sudah dipaparkan di pengadilan. Hal ini membuatnya mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut.
Meski telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan, termasuk selalu hadir tepat waktu dan mengikuti pemeriksaan hingga malam hari, Tom merasa bahwa sikapnya itu tidak dihargai.
Baca Juga: Kepala Desa di Sumut yang Kabur ke Sungai Ketika Dikejar Calon Jaksa Jadi Tersangka
Ia menyerahkan penilaian kepada publik terkait proses hukum yang sedang ia hadapi.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta, karena dinilai terlibat bersama pihak lain dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.