2 Terdakwa dalam Kasus Pabrik Pil PCC di Serang Dipenjara Seumur Hidup

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 07:18 WIB
Suasana persidangan kasus pil PCC di Kota Serang yang disidangkan di Pengadilan Nsgeri Serang. (Darjat/Bantenraya.com)
Suasana persidangan kasus pil PCC di Kota Serang yang disidangkan di Pengadilan Nsgeri Serang. (Darjat/Bantenraya.com)

KALTENGLIMA.COM - Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Enam terdakwa yang lainnya divonis beragam mulai 17 hingga 20 tahun penjara. Dua terdakwa yang divonis seumur hidup yaitu, Jafar dan Abdul Wahid. Menurut hakim, kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam operasional pabrik narkoba di Kota Serang tersebut.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang saat membacakan putusan terdakwa Jafar.

Selain Jafar, terdakwa Abdul Wahid juga divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menganggap perannya sangat penting dalam operasional pabrik pil PCC tersebut.

Baca Juga: Bimtek Tahapan Pelaksanaan PSU Pilkada 2024, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Daerah

"Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif," katanya.

Peran aktif Abdul Wahid untuk pengendalian pabrik narkoba itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," tuturnya.

Baca Juga: Ini Harapan Legislator Suhendra di Hari Jadi Barito Utara ke-75

Terdakwa lainnya yakni Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Sementara, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis hakim mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa hukuman 2 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X