KALTENGLIMA.COM - Dua terdakwa kasus pabrik pil PCC di Serang, Banten divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Enam terdakwa yang lainnya divonis beragam mulai 17 hingga 20 tahun penjara. Dua terdakwa yang divonis seumur hidup yaitu, Jafar dan Abdul Wahid. Menurut hakim, kedua terdakwa memiliki peran sentral dalam operasional pabrik narkoba di Kota Serang tersebut.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang saat membacakan putusan terdakwa Jafar.
Selain Jafar, terdakwa Abdul Wahid juga divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menganggap perannya sangat penting dalam operasional pabrik pil PCC tersebut.
Baca Juga: Bimtek Tahapan Pelaksanaan PSU Pilkada 2024, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas Daerah
"Terdakwa merupakan mata rantai yang penting dalam tahap operasi di mana terdakwa bertugas menyerahkan ratusan kilogram pil PCC. Terdakwa bukan hanya berperan sebagai kurir, mengoperasikan mesin tapi juga membantu mengemas dan berperan aktif," katanya.
Peran aktif Abdul Wahid untuk pengendalian pabrik narkoba itu membuat majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Muhammad Lutfi pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 10 miliar," tuturnya.
Baca Juga: Ini Harapan Legislator Suhendra di Hari Jadi Barito Utara ke-75
Terdakwa lainnya yakni Muhammad Lutfi, Hafas, Acu, dan Burhanudin, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Sementara, anak gembong pabrik PCC Beny Setiawan, Andre Faturohman dan istrinya Reni Maria Anggraeni divonis 17 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 10 miliar. Majelis hakim mengatakan jika denda itu tidak dibayarkan dapat diganti dengan penambahan masa hukuman 2 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kapan Sebaiknya Minum Susu dan Berapa Banyak? Simak Penjelasan Medisnya
Redakan Amarah dan Perbaiki Mood dengan 4 Makanan Ini
Anggota DPRD Barut Wardatun Apresiasi dan Harapan Memperingati Hari Bhayangkara Ke-79
Murung Raya Bersiap Laksanakan STQ ke XII
Pemkab Murung Raya Ikuti Rencan Kerja Pemerintah Daerah , Ini Harapannya