nasional

BSU 2025 Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Ini Caranya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:53 WIB
Ilustrasi BSU 2025. (Pixabay)

 

KALTENGLIMA.COM - Mulai tanggal 3 Juli 2025, pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bisa dilakukan melalui kantor pos di seluruh wilayah Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Sebelum mendatangi kantor pos, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU dan memiliki bukti resmi penerimaan.

Untuk mengecek status penerimaan BSU, Anda dapat menggunakan aplikasi Pospay. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store, kemudian membuka aplikasi dan menekan ikon berhuruf “i” berwarna oranye di kanan bawah layar utama.

Baca Juga: Enos Tipagau dari KKB Tewas Usai Baku Tembak di Intan Jaya

Setelah itu, pilih logo keempat bertuliskan “Bantuan Sosial” yang berwarna oranye dan abu-abu. Di kolom “Jenis Bantuan”, pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”, lalu masukkan NIK KTP dan klik tombol “Cek Status Penerima”.

Bila data Anda terverifikasi, Anda akan diminta mengunggah foto e-KTP yang jelas, mengisi data pribadi, dan sistem akan menampilkan QR Code yang perlu disimpan untuk proses pencairan di kantor pos.

Untuk mencairkan BSU di kantor pos, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lahan Sawit di Inhu: Suardi Diciduk Polisi

Dokumen tersebut mencakup KTP asli beserta fotokopinya, Kartu Keluarga asli dan salinannya, bukti sebagai penerima BSU, serta nomor handphone yang aktif. Proses pencairan hanya dapat dilakukan oleh penerima langsung dan tidak boleh diwakilkan.

Langkah-langkah pencairan dana BSU sebesar Rp600.000 di kantor pos diawali dengan datang ke kantor pos sesuai domisili sambil membawa dokumen lengkap.

Setelah itu, ambil nomor antrean khusus layanan pencairan BSU. Petugas akan memverifikasi seluruh dokumen dan identitas. Apabila proses verifikasi berhasil, dana akan diserahkan langsung kepada penerima.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB