Enos Tipagau dari KKB Tewas Usai Baku Tembak di Intan Jaya

photo author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 16:49 WIB
Enos Tipagau tewas ditembak  di Kampung Baitapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (Ist-INDEPENDENMEDIA.ID)
Enos Tipagau tewas ditembak di Kampung Baitapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. (Ist-INDEPENDENMEDIA.ID)

KALTENGLIMA.COM - Seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Enos Tipagau tewas dalam baku tembak dengan Satgas Operasi Damai Cartenz di Kampung Baitapa, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Sabtu, 5 Juli.

Brigjen Faizal Ramadhani selaku Kepala Operasi Damai Cartenz menjelaskan bahwa insiden itu terjadi sekitar pukul 07.14 WIT dalam upaya pencarian dan penangkapan terhadap Enos yang berstatus buron.

Enos sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, namun melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Nabire.

Baca Juga: Kasus Kebakaran Lahan Sawit di Inhu: Suardi Diciduk Polisi

Setelah kabur, ia diketahui kembali bergabung dengan jaringan KKB di wilayah Intan Jaya. Penindakan ini dilakukan berdasarkan surat permintaan bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Enos Tipagau diketahui menjabat sebagai Komandan Operasi KKB Kodap VIII di wilayah Dusun Tigindoga dan sekitarnya, mencakup beberapa kampung seperti Bilogai, Kumbalagupa, Baitapa, Puyagiya, Pesiga, Dapa, Tipunggau, dan Jalai.

Wilayah ini merupakan bagian dari kelompok bersenjata yang dipimpin oleh Undius Kogoya. Sepanjang pelariannya, Enos terlibat dalam berbagai aksi kejahatan bersenjata.

Baca Juga: Oknum Sekuriti Bobol ATM, Bank Sulselbar Tegaskan Pengawasan Sudah Sesuai SOP

Beberapa di antaranya adalah kontak tembak yang menewaskan prajurit TNI Prada Ginanjar pada 15 Februari 2021, penembakan terhadap warga sipil Ramli NR pada 8 Februari 2021, serta aksi kekerasan pada 26 Oktober 2021 yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia, termasuk anak-anak.

Selain itu, ia juga memerintahkan pengiriman senjata serta melakukan pembakaran kios dan ambulans di Bandara Bilorai pada 29 Oktober 2021.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X