KALTENGLIMA.COM - Pihak Kepolisian Daerah Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 15 kilogram dari tangan dua orang kurir berinisial S (38) dan RAM (26).
Menurut penjelasan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan membawa narkoba ke arah Sumatera Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ditemukan di wilayah Tambang dan saat digeledah, ditemukan 15 bungkus besar sabu di bagasi serta satu bungkus kecil di tas selempang milik RAM.
Baca Juga: Wabup Mura Rahmanto Muhidin : Asesmen Ulang RSUD Puruk Cahu Sangat Penting
Penangkapan ini dilakukan tepat pada peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil, tiga ponsel, uang tunai senilai Rp1,6 juta, serta tas selempang yang berisi plastik klip kecil berisi sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu tersebut dan membawanya ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Sosok MF kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga sebagai pihak yang memesan sabu tersebut.
Baca Juga: Pemkab Mura Pemetaan Potensi dan Kompetensi ASN Melalui CACT
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para kurir tidak pernah bertemu langsung dengan pihak penerima barang.
Modus operandi jaringan ini adalah sistem penjemputan berdasarkan titik koordinat yang diberikan, tanpa adanya pertemuan antar pelaku.
Atas perbuatan mereka, S dan RAM dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.