nasional

KPK Telusuri Jejak Staf Khusus Hanif Dhakiri soal Izin TKA di Kemenaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya perintah pemerasan terhadap pemohon izin tenaga kerja asing yang disampaikan oleh Suhartono, Haryanto, serta dua eks Direktur PPTKA yaitu Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni.

Pelaksanaan pungutan uang tersebut dijalankan oleh Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang bertugas sebagai verifikator.

Modus yang digunakan adalah dengan memberikan prioritas layanan kepada agen TKA yang bersedia menyetorkan sejumlah uang agar proses pengurusan berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bisa dipercepat, sementara pengajuan dari pihak yang tidak memberikan uang justru diperlambat atau bahkan tidak diproses sama sekali.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB