KPK Telusuri Jejak Staf Khusus Hanif Dhakiri soal Izin TKA di Kemenaker

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)
Ilustrasi Kantor KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus yang pernah mendampingi Hanif Dhakiri saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Ketiganya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di gedung Merah Putih KPK.

Adapun tiga staf khusus yang dipanggil adalah Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, dan Mafirion.

Baca Juga: Murung Raya Tuan Rumah TPN ke XI, Ini Kata Kadisdik

Dari ketiga nama tersebut, hanya Maria dan Nadlifah yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Mafirion belum terlihat hadir.

Berdasarkan penelusuran, ketiga staf khusus tersebut pernah mendampingi Menaker pada periode 2016 hingga 2019 ketika kementerian masih dipimpin oleh Hanif Dhakiri yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker untuk periode 2019 hingga 2024.

Baca Juga: Wabup Mura Rahmnto Minta Harus ada Action di Lapangan Penataan dan Pengelolan Masjid

Di antara para tersangka tersebut, dua nama yakni Suhartono dan Haryanto tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Keduanya diduga menerima aliran dana hasil pemerasan dari agen tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai 53,7 miliar rupiah.

Selain itu, tersangka lainnya mencakup Wisnu Pramono yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker, Devi Anggraeni yang sebelumnya menjabat Koordinator Uji Kelayakan PPTKA dan kemudian menjadi Direktur PPTKA, serta Gatot Widiartono yang merupakan Koordinator Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Heriyus : Perumda Danum Pomolum Miliki Peran Ganda

Tiga staf lainnya yang juga terlibat adalah Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang bertugas di Ditjen Binapenta dan PPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X