KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya perintah pemerasan terhadap pemohon izin tenaga kerja asing yang disampaikan oleh Suhartono, Haryanto, serta dua eks Direktur PPTKA yaitu Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni.
Pelaksanaan pungutan uang tersebut dijalankan oleh Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang bertugas sebagai verifikator.
Modus yang digunakan adalah dengan memberikan prioritas layanan kepada agen TKA yang bersedia menyetorkan sejumlah uang agar proses pengurusan berkas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing bisa dipercepat, sementara pengajuan dari pihak yang tidak memberikan uang justru diperlambat atau bahkan tidak diproses sama sekali.
Artikel Terkait
10 Orang Dikabarkan Hilang Usai Kapal Boat Rombongan DPRAd Kepulauan Mentawai Terbalik
Deretan Merek Beras yang Diduga Oplosan, Simak Daftarnya
Viral di Medsos, Dua Maling Berbaju Rapi Jambret HP Ibu Antar Anak Sekolah di Jaktim
Polda Jabar Bongkar Sindikat Penjual Bayi ke Singapura, 6 Bayi Terselamatkan