nasional

KPK Panggil Tiga Direktur Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi Kantor KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur dari perusahaan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden yang terkait dengan penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pemeriksaan dilakukan terhadap DMT dari PT Primalayan Teknologi Persada, BDD dari PT Quas Dasana Pradita, dan SL dari PT Bali Maya Permai. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga melibatkan dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan dan Bahayanya, Ini Penjelasan Ahli

Berdasarkan informasi dari KPK, modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengurangi kualitas barang yang disalurkan kepada masyarakat.

Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp125 miliar.

Kasus ini pertama kali diumumkan secara resmi oleh KPK pada 26 Juni 2024. Sehari setelahnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa ia mendukung penuh upaya pengusutan kasus tersebut oleh KPK.

Baca Juga: TNI Harumkan Indonesia, Tampil di Parade Bastille Day Paris Tuai Perhatian Media Internasional

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi dari pihak pemerintah pusat.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB