nasional

BNN Tidak Lagi Menangkap Pengguna Narkoba, Politisi Demokrat: Jangan Tebang Pilih

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:56 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. (IG@yanharahap)

KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) berikan penegasan terkait pihaknya yang tidak akan menangkap pengguna narkoba, sekalipun penggunanya merupakan artis. Politisi Partai Demokrat (PD), Yan Harahap memperingati pihak BNN untuk tidak tebang pilih dalam tindakan rehabilitasi ini.

"Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung," tegas Yan kepada wartawan.

Menurutnuya, pernyataan BNN tersebut merupakan langkah maju. Sudah waktunya, Indonesia berhenti menghukum korban yang sebenarnya membutuhkan pertolongan.

Baca Juga: Gejala Pertama Kanker Usus Besar yang Harus Diperhatikan, Usia Muda Juga Berisiko Kena

"Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik," ucap Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu.

Selanjutnya, Yan menyebutkan bahwa pendekatan humanis BNN perlu didukung. Akan tetapi, menurutnya, pengawasan terhadap tetap penting untuk dilakukan. Alasanya, kata dia, perang melawan narkoba bukan soal banyak orang yang dipenjara, banyak korban yang pulih.

"Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Diabaikan Banyak Orang, 3 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Sakit Kepala Terus Menerus

Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Dia menegaskan, tidak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.

"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," sebut Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana.

Marthinus menerangkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Sekarang, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika. Ia meminta agar masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Ia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.

Baca Juga: Tak Hanya Segar, Ini Kebaikan Air Dingin untuk Kesehatan

"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," ucapnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB