KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung melaksanakan lelang terhadap aset berupa gedung yang merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dengan terpidana Henry Surya.
Gedung tersebut berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 03, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dan berdiri di atas lahan seluas 1.030 meter persegi.
Dalam proses lelang, gedung ini berhasil terjual dengan nilai Rp129.176.107.000. Menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, proses lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga: Terungkap! Lisa Mariana Benarkan Dirinya Muncul di Video Asusila bersama Pria Bertato
Pelaksanaan lelang ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2113 K/PID.SUS/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Lelang dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta secara fisik, menggunakan sistem e-Auction melalui situs resmi https://lelang.go.id dengan batas waktu penawaran yang ditentukan oleh sistem server.
Harli menegaskan bahwa seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut akan dialokasikan untuk para korban, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kemensos Selidiki Lebih Lanjut Penerima Bansos Diduga Pemain Judi Online
Proses penyaluran dana kepada korban juga akan dikoordinasikan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna memastikan pemulihan kerugian yang diderita para korban.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Jejak Staf Khusus Hanif Dhakiri soal Izin TKA di Kemenaker
TNI Harumkan Indonesia, Tampil di Parade Bastille Day Paris Tuai Perhatian Media Internasional
Kenali Ciri-ciri Beras Oplosan dan Bahayanya, Ini Penjelasan Ahli
KPK Panggil Tiga Direktur Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden