KALTENGLIMA.COM - Para ahli menjelaskan bahwa vaksin polio menjadi syarat wajib bagi calon jamaah haji tahun ini karena adanya laporan kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV) di Indonesia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas permintaan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi polio bagi pelaku perjalanan dari negara dengan kasus polio, termasuk Indonesia, terhitung sejak Maret 2025.
Kasus VDPV yang dilaporkan di wilayah seperti Aceh dan Tasikmalaya menjadi dasar pemerintah memberlakukan vaksinasi ini.
Baca Juga: Kemensos Bakal Tindak Tegas 571.000 Rekening yang Digunakan untuk Judol
VDPV sendiri merupakan jenis virus polio yang masih bisa menyebabkan kelumpuhan, terutama pada kelompok rentan.
Sesuai aturan kesehatan internasional, negara yang memiliki kasus semacam ini wajib memastikan warganya divaksin sebelum bepergian ke negara lain, guna mencegah penyebaran.
Endy M. Astiwata dari AMPHURI menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan data dan demi perlindungan jamaah.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Murung Raya Menyerahkan Diri ke Polres
Ia mengingatkan bahwa vaksinasi tidak boleh dianggap sekadar syarat administratif, melainkan langkah proteksi nyata.
AMPHURI pun aktif mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan, termasuk praktik pembelian kartu vaksin palsu.
Sementara itu, Vaksinolog Dirga Sakti Rambe menggarisbawahi bahwa kelompok rentan seperti lansia atau penderita penyakit kronis tetap harus divaksin jika kondisi mereka stabil, karena perlindungan kesehatan selama ibadah sangat penting.