KALTENGLIMA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang penumpang pesawat dengan cara menyembunyikannya di dalam dubur.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian petugas yang mencurigai perilaku seorang calon penumpang berinisial OT di Bandara Hang Nadim Batam.
OT terlihat gugup dan berjalan tidak wajar saat melewati pemeriksaan x-ray. Ia diketahui akan melakukan perjalanan udara dari Batam dengan tujuan akhir Lombok, melalui transit di Surabaya.
Baca Juga: Kemenlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban dalam Perang Thailand-Kamboja
Kecurigaan petugas semakin kuat ketika ditemukan lilitan lakban mencurigakan di bagian dalam pakaiannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur pelaku.
Dalam proses penanganan lebih lanjut, petugas mengamankan tiga bungkus kristal putih yang diduga kuat merupakan methamphetamine dengan total berat mencapai 188,9 gram.
Baca Juga: Kilau Emas Pudar Hari ini: Harga Antam Turun Rp15.000 per Gram
Hasil uji menggunakan narcotest reagent U menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan pengakuan OT, ia menjalankan tugas tersebut atas perintah seorang pria berinisial PL yang dikenalnya di sebuah tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.
OT diberi imbalan sebesar lima juta rupiah untuk setiap bungkus sabu yang berhasil dibawanya ke Lombok, dengan seluruh biaya perjalanan dan penginapan ditanggung oleh PL.
Baca Juga: 751 Sekolah di Perbatasan Kamboja Ditutup Sementara oleh Thailand
OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, tempat di mana ia bertemu dengan seorang pria berinisial SH yang merupakan residivis kasus narkotika.