KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari kesalahan komunikasi anak buah terkait kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto menjelaskan bahwa uang sebesar Rp400 juta yang disebut-sebut sebagai dana suap bukan berasal darinya, melainkan dari tersangka Harun Masiku.
Ia menegaskan bahwa kesaksian di persidangan menyebutkan dengan jelas bahwa dana tersebut murni berasal dari Harun.
Baca Juga: Thailand Kerahkan Empat Kapal Perang ke Perbatasan Kamboja Buntut Konflik Negara
Meski demikian, Hasto menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung dan tidak mempersoalkan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim.
Ia mengaku akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bagi Hasto, perjuangan terhadap keadilan masih akan terus dilanjutkan, karena ia merasa putusan ini tidak sepenuhnya mencerminkan kebenaran.
Baca Juga: Gempuran Thailand ke Kamboja : Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Ia juga menyatakan bahwa dirinya akan tetap tegak menghadapi segala bentuk ketidakadilan yang menurutnya masih harus dilawan.
Dalam perkara ini, Hasto dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti memberikan dana suap senilai Rp400 juta kepada anggota KPU Wahyu Setiawan demi kepentingan pergantian antarwaktu anggota legislatif dari Sumatera Selatan I atas nama Harun Masiku.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah, Malam Diguyur Hujan
Namun, Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku dalam kurun waktu 2019–2024.
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta.