KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dalam perkara korupsi terkait jual beli logam mulia milik PT Antam Tbk.
Dengan penolakan ini, vonis pidana penjara selama 16 tahun yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Putusan kasasi tersebut tercantum dalam Perkara Nomor 7055 K/PID.SUS/2025 dan diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi, bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, pada 18 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Usut Perampokan di Perumahan Mewah Semarang
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Budi Said dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya 15 tahun penjara menjadi 16 tahun.
Selain pidana pokok, Budi dikenai denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Lebih jauh, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 1.136 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp1,07 triliun.
Baca Juga: Pimpin Rakor, Gubernur Kalteng Gelar Monitoring Program Cetak Sawah dan OPLAH 2025
Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU.
Dalam amar putusan awal, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas atau sekitar Rp35,53 miliar.
Baca Juga: Meriah, Bupati Heriyus Lepas Peserta Karnaval Budaya 2025
Tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya dinyatakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,07 triliun.