Rekening Nganggur 3 Bulan Akan Diblokir PPATK, Begini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 10:48 WIB
Ilustrasi rekening tak aktif 3 bulan yang diblokir PPATK (canva/ View more by Suwinai Sukanant's Images)
Ilustrasi rekening tak aktif 3 bulan yang diblokir PPATK (canva/ View more by Suwinai Sukanant's Images)

KALTENGLIMA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menutup rekening yang tidak aktif atau rekening bank yang tidak dipakai untuk bertransaksi dalam waktu lebih dari tiga bulan. Penutupan ini dilakukan akibat ditemukannya rekening yang telah disalahgunakan.

"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK.

Rekening yang tidak aktif umumnya dianggap dormant jika tidak ada kegiatan transaksi dalam periode tertentu, contohnya antara 3 hingga 12 bulan. Namun, hal ini bergantung pada aturan yang ditetapkan oleh bank.

Baca Juga: Harga Emas Terus Menurun! Ternyata Ini yang Sedang Terjadi

Oleh karena itu, PPATK masih melanjutkan pemblokiran meskipun terdapat sejumlah uang di rekening nasabah yang sudah lama tidak beroperasi. Dana nasabah dipastikan tetap ada dan terjaga selama masa pemblokiran.

"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.

Nasabah memiliki hak untuk menyampaikan protes dengan melengkapi formulir dan menunggu hasil penyelidikan dari PPATK dan pihak bank. Perkiraan waktu yang diperlukan adalah 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dan kecocokan informasi, serta evaluasi dari PPATK dan bank. Penghentian transaksi ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, anggota keluarga yang berhak, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih terdaftar sebagai aktif, meskipun sudah lama tidak digunakan.

Baca Juga: Waduh! Harga Emas Antam Hari Ini Tambah Anjlok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X