KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan gas oil antara perusahaan Indonesia dan dua perusahaan asal Filipina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa informasi terkait kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, tanpa merinci lebih lanjut.
Perusahaan Indonesia yang dimaksud adalah Pertamina International Marketing and Distribution (PIMD), sedangkan pihak Filipina adalah Phoenix Petroleum Philippines, Inc. dan Udenna Corporation.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga belum memberikan informasi tambahan mengenai perkembangan proses hukum tersebut, namun memastikan akan menindaklanjuti.
Sebelumnya, Phoenix Petroleum mengumumkan kerja sama strategis dengan PIMD pada tahun 2020 sebagai bagian dari ekspansi bisnis Pertamina di kawasan Asia Tenggara.
Namun, pihak Phoenix diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran terhadap transaksi tersebut.
Baca Juga: Malam Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-23 Murung Raya Meriah, Bupati Heriyus Sampaikan Pesan
Akibatnya, PIMD membawa perkara ini ke proses arbitrase internasional di Singapura pada April 2022.
Putusan arbitrase yang keluar pada November 2023 memenangkan pihak PIMD, dan mewajibkan dua perusahaan Filipina tersebut membayar kompensasi sekitar 142 juta dolar AS.