Kasus Beras Oplosan, Dirut PT Food Station Segera Diperiksa sebagai Tersangka

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:34 WIB
Karyawan Gunarso,  Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Foto: Dok Food Station)
Karyawan Gunarso, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Foto: Dok Food Station)

KALTENGLIMA.COM - Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu.

Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satgas Pangan Polri, dan Gunarso dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan setelah surat panggilan resmi dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lombok

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya sehingga jadwal pemeriksaan menyesuaikan dengan tahapan prosedural penyidikan.

Hingga saat ini, Gunarso belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, namun keputusan mengenai penahanan akan diambil setelah pemeriksaan berlangsung.

Selain Gunarso, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.

Baca Juga: KPK Sita Kendaraan Mewah Anggota Komisi III dalam Penelusuran Kasus LPEI

Ketiganya diyakini memiliki tanggung jawab langsung dalam proses produksi dan distribusi beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penetapan status hukum terhadap ketiga orang ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta para ahli, termasuk dari bidang perlindungan konsumen, laboratorium mutu produk Kementerian Pertanian, dan pakar hukum pidana.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula

Berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa mereka secara sengaja memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar, sehingga merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X