KALTENGLIMA.COM - Direktur Utama PT Food Station, Karyawan Gunarso, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satgas Pangan Polri, dan Gunarso dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada pekan depan setelah surat panggilan resmi dilayangkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Helfi Assegaf selaku Kasatgas Pangan dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lombok
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan sehari sebelumnya sehingga jadwal pemeriksaan menyesuaikan dengan tahapan prosedural penyidikan.
Hingga saat ini, Gunarso belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, namun keputusan mengenai penahanan akan diambil setelah pemeriksaan berlangsung.
Selain Gunarso, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RL yang menjabat sebagai Direktur Operasional dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control.
Baca Juga: KPK Sita Kendaraan Mewah Anggota Komisi III dalam Penelusuran Kasus LPEI
Ketiganya diyakini memiliki tanggung jawab langsung dalam proses produksi dan distribusi beras berlabel premium yang ternyata tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penetapan status hukum terhadap ketiga orang ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta para ahli, termasuk dari bidang perlindungan konsumen, laboratorium mutu produk Kementerian Pertanian, dan pakar hukum pidana.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula
Berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan kuat bahwa mereka secara sengaja memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar, sehingga merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan nasional.
Artikel Terkait
Kejagung Tunggu Keppres Soal Abolisi Tom Lembong
Hasto Dapat Amnesti, Penyidikan Harun Masiku Tetap Berjalan
PN Jakpus Nyatakan Siap Tindaklanjuti Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula