KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia pada bulan Agustus 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya juga telah berjanji bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada bulan ini.
Asep mengingatkan kembali bahwa komitmen untuk menetapkan tersangka kasus tersebut sudah disampaikannya sejak Juli 2025.
Baca Juga: Apa Makna Bendera One Piece yang Ramai Dipasang Menjelang HUT ke-80 RI
Saat ini, KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. Beberapa langkah pengumpulan bukti telah dilakukan guna memperkuat kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting, termasuk Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masing-masing pada Desember 2024.
Selain itu, rumah anggota DPR RI Heri Gunawan juga ikut digeledah, serta anggota DPR RI lainnya, Satori, telah diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan.
Baca Juga: Malam Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-23 Murung Raya Meriah, Bupati Heriyus Sampaikan Pesan
Penetapan tersangka dalam kasus ini menjadi salah satu yang paling dinantikan publik karena menyangkut institusi besar dan program sosial yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Artikel Terkait
ABK Ditusuk di Dermaga Muara Baru, Pelaku Mengaku Dibully karena Pemula
KPK Sita Kendaraan Mewah Anggota Komisi III dalam Penelusuran Kasus LPEI
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba ke Lombok
Kasus Beras Oplosan, Dirut PT Food Station Segera Diperiksa sebagai Tersangka