KALTENGLIMA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa judi daring telah menjadi ancaman serius yang mengarah pada darurat nasional.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa nilai transaksi dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp999 triliun pada akhir 2024, bahkan bisa menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada upaya penanggulangan yang tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menyoroti dampak sosial yang timbul, seperti kasus mahasiswa yang bunuh diri akibat utang judi dan orang tua yang menjual bayi karena kecanduan.
Baca Juga: Kota Bogor Masuk Nominasi Kota Sehat Nasional
PPATK juga menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring, yang kini cukup diakses melalui ponsel.
Selain itu, banyak pelaku memanfaatkan rekening ‘aspal’ rekening asli dengan identitas palsu yang diperoleh melalui dark web untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Maraknya jual beli rekening bank dengan identitas fiktif di media sosial dan platform pesan instan turut memperparah situasi.
Baca Juga: Presiden RI Harap RS di Daerah Terpencil Tetap Miliki Fasilitas Lengkap
Rekening-rekening ini digunakan untuk berbagai tindak kejahatan finansial, mulai dari penipuan hingga pencucian uang lintas negara.
Sebagai langkah nyata, PPATK telah bekerja sama dengan perbankan untuk mengidentifikasi dan memblokir rekening mencurigakan, terutama rekening pasif.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan. Semua rekening yang telah dianalisis dikembalikan ke sistem bank untuk dilakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: KPK Sebut Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut
Ivan menegaskan bahwa ini bukan bentuk perampasan, melainkan upaya melindungi sistem keuangan dari aliran dana ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga serta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan literasi keuangan digital.