Komisi Yudisial Bakal Segera Verifikasi dan Analisis Laporan Tom Lembong

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:24 WIB
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)
Potret Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. (Instagram/tomlembong)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan segera memverifikasi dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus korupsi importasi gula.

KY meminta agar kuasa hukum Tom segera melengkapi persyaratan laporan agar proses bisa segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Barang Milik Hasto Belum Dikembalikan, KPK Beri Penjelasan

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa laporan itu sudah diterima langsung di Gedung KY pada Senin, 4 Agustus.

Ia menyatakan bahwa KY sebelumnya juga telah memantau jalannya persidangan karena kasus ini mendapat perhatian publik.

Sesuai kewenangannya, KY akan menanggapi laporan tersebut secara cepat dengan terlebih dahulu memeriksa dan mengkaji informasi yang ada.

 Baca Juga: Beli Emas di Pegadaian Aman dan Bebas Pajak Tambahan, Simak di Sini Penjelasannya

Selain pemeriksaan terhadap pelapor, KY membuka kemungkinan untuk memanggil majelis hakim guna mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, KY tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi yang sesuai.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah karena menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa prosedur yang sah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca Juga: Turki Meradang Usai Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Masjid Al-Aqsa

Meskipun demikian, ia telah bebas pada 1 Agustus 2025 setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X