KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, usai diadakannya Rakernas NasDem. Partai NasDem menyatakan bahwa penangkapan Abdul Azis adalah masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan partai maupun rakernas tersebut.
"Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, saat konferensi pers kemarin saya juga sampaikan secara langsung bilamana ada penyelidikan tindak pidana perkara yang bersangkutan sedang dilidik, silakan prosesnya dilanjutkan, karena terkait masalah hukum," kata Bendum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni saat dihubungi, Jumat (8/8/2025).
Sebagai informasi, Sahroni pernah mengadakan konferensi pers mengenai Abdul Azis pada Kamis (7/8) yang lalu. Pada saat itu, KPK tidak menangkap Abdul Azis di Sulawesi Tenggara karena dia sedang menghadiri acara Rakernas NasDem di Makassar.
Baca Juga: Mengenal Etomidate beserta Fungsi hingga Kegunaannya dalam Dunia Medis
Terkait hal tersebut, Sahroni juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah campur tangan dalam tindakan KPK, terutama terkait operasi tangkap tangan. Dia menegaskan bahwa NasDem mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Tidak boleh ada yang intervensi hal demikian. Nah ini menjadi sorotan mungkin dari berbagai pihak, tapi NasDem mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK sekalipun atau penegak hukum lain, kita hormati, dan kita ikuti, dan kita taat aturan terkait mekanisme hukum," ucap Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa penangkapan Abdul Azis oleh KPK terjadi setelah acara Rakernas NasDem yang berlangsung kemarin. Ia menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak berlangsung di lokasi Rakernas NasDem.
Baca Juga: Simak di Sini! Cara Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya
"Nah kan pasti orang bertanya bagaimana proses penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap partai yang memang sedang Rakernas, tapi saya pastikan penangkapan ini adalah tidak di area di mana kita sedang laksanakan Rakernas, mungkin di tempat lain bersamaan adanya tindak pidana, yang bersamaan, tapi di lokasi tidak ada demikian," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masalah hukum yang dihadapi Abdul Azis adalah urusan pribadi dan tidak berkaitan dengan NasDem.
"Saya sampaikan karena yang bersangkutan adalah urusan pribadi dan tidak ada urusan rakernas, jadi itu hak prerogatif mekanisme hukum yang ada di KPK," imbuh dia.
Baca Juga: Agar Tidak Mudah Ditebak, Ini Cara Ganti PIN M-Banking
Sebelumnya, Kepala Daerah Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap oleh KPK sehubungan dengan aksi tangkap tangan di Sulawesi Tenggara. Penangkapan Abdul Azis terjadi setelah Rakernas Partai NasDem.