KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang warga berinisial HD berusia 32 tahun yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Metinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Sabtu.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai kegiatan penambangan emas ilegal yang menggunakan rakit kayu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama personel Polsek Rao melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah pelaku sedang mengoperasikan tambang emas ilegal.
Baca Juga: 3 Satpam dan Seorang Anggota Polda Sulteng Jdi Tersangka Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas
Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, sebagian pelaku melarikan diri, namun satu pelaku berhasil diamankan bersama satu unit rakit kayu dan peralatan penambangan emas ilegal.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi juga tengah memeriksa sejumlah saksi guna memperluas penyelidikan.