KALTENGLIMA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa sebanyak 312 ribu remaja berusia 15–25 tahun di Indonesia terpapar narkotika.
Data ini merupakan bagian dari angka prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 yang mencapai 1,73 persen atau setara dengan 3,33 juta orang.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa faktor pendorong penyalahgunaan narkotika dapat berasal dari aspek internal maupun eksternal, seperti bujukan teman, rasa ingin mencoba hal baru, dan lingkungan yang rawan narkoba.
Baca Juga: 500 Veteran Indonesia Naik Transjakarta Kelilingi Kota
Marthinus menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden RI memandang persoalan narkotika sebagai masalah darurat, sehingga dimasukkan dalam program Astacita yang salah satunya menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Dalam kuliah umum yang diberikan pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Indonesia, ia mengajak lima ribu mahasiswa baru untuk berperan aktif dalam penanggulangan narkotika.
Ajakan tersebut meliputi pembentukan pola pikir positif, penguatan ketahanan diri, dan keberanian untuk menolak penggunaan narkotika.
Baca Juga: Ketua MUI Respons Soal Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK
Lebih lanjut, Kepala BNN berharap mahasiswa, khususnya di lingkungan kampus, dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan kampus bebas narkoba.
Peran itu bisa diwujudkan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada pihak berwenang, mengarahkan penyalahguna ke layanan rehabilitasi, serta membentuk unit kegiatan atau Satgas Anti Narkotika di kampus.
Menurutnya, dengan kolaborasi dan kesadaran kolektif, kampus dapat menjadi benteng pertahanan yang kuat dalam melindungi masa depan bangsa dari ancaman narkotika.
Artikel Terkait
Pemerintah Bakal Salurkan 15 Ribu Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat
KPK Rencanakan Panggil Ulang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK Beri Keterangan Terkait Komentar Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur
Ketua MUI Respons Soal Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK