KALTENGLIMA.COM - Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu mengatakan bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tak bijak.
"Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).
Baca Juga: Pasca Bertanding, Petinju Jepang Shigetoshi Kotari Meninggal Dunia: Trauma Otak
Ketua MUI tersebut meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Usai melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.
"Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," sambung Kiai Cholil.
Ia khawatir jika dampak dari kebijakan itu membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi soal temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.
Baca Juga: Viral! Pasien Alami Gangguan Sumsum Tulang Usai Dokter Salah Beri Resep Obat
Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal itu. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua MUI itu mengingatkan agar pemerintah dapat memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.
Baca Juga: Wow! Film Believe-Takdir, Mimpi, Keberanian Tembus 800 Ribu Penonton
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ujar Kiai Cholil.
Artikel Terkait
Jay Idzes Resmi Berlabuh ke Sassuolo, Jadi Rekrutan Bek Termahal Klub di Neroverdi
Pj Bupati Indra Gunawan Membuka Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan PSU Kabupaten Barito Utara
Rekapitulasi PSU Barito Utara : Shalahuddin-Felix Dinyatakan Unggul, Saksi Jimmy-Inri Tolak Tanda Tangan
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo
Resepsi Pernikahan Nadin Amizah dan Faishal Tanjung Jadi Sorotan : Pernikahan Impian