KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung berencana menetapkan pengusaha Mohammad Riza Chalid sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang pada pekan ini, terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Keputusan ini diambil setelah Riza Chalid tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus.
Selain proses penetapan DPO, Kejaksaan Agung juga sedang mengajukan red notice untuk mempermudah pelacakan dan penangkapan di luar negeri.
Baca Juga: Jakarta Diguyur Hujan Nonstop, Petir Mengguyur Sejumlah Titik
Meskipun keberadaan pastinya belum terverifikasi, penyidikan kasus terus berlanjut dengan langkah penyitaan lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengannya, serta penelusuran terhadap aset-aset lain yang berkaitan.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga masih berada di Malaysia, sambil menunggu selesainya proses pengajuan red notice dan penetapan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.