Menjadi Paskibraka Nasional: Syarat dan Dokumen Pendaftaran 2025

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 17:31 WIB
ILUSTRASI : Paskibraka. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)
ILUSTRASI : Paskibraka. (DOKUMEN PEMKOT DEPOK)

KALTENGLIMA.COM - Menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional merupakan impian bagi banyak pelajar di Indonesia.

Ketertarikan ini tidak lepas dari berbagai keuntungan dan kebanggaan yang menyertai status sebagai anggota Paskibraka.

Tak heran, proses seleksinya berlangsung ketat, mengingat kandidat harus bersaing dengan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.

Baca Juga: KPK Belum Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Penyidikan

Syarat Menjadi Paskibraka Nasional

Tahun 2025, rekrutmen anggota Paskibraka Nasional kembali dibuka.
Untuk lolos hingga tingkat nasional, peserta harus terlebih dahulu melewati seleksi di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Selain itu, kandidat wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelajar kelas X (sepuluh) dengan usia 16–18 tahun.

3. Mendapat surat izin tertulis dari sekolah.

4. Mendapat surat izin tertulis dari orang tua/wali.

5. Mengisi dan menandatangani Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Program Paskibraka.

Baca Juga: TNI AD Bentuk Tim Investigasi Atas Kasus Tewasnya Prada Lucky Namo

6. Memiliki nilai akademik baik.

7. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X