nasional

BPOM Cabut Izin Edar 14 Produk Kosmetik

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Ilustrasi kosmetik ilegal - Busurnusa.com

KALTENGLIMA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang menggunakan klaim menyesatkan dan bertentangan dengan norma kesusilaan, seperti mengencangkan atau membesarkan payudara, mengatasi keputihan, dan merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, yang menetapkan bahwa fungsi kosmetik adalah untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh agar tetap baik.

BPOM menindaklanjuti temuan tersebut dengan mencabut izin edar, memerintahkan pelaku usaha menarik serta memusnahkan produk dari peredaran, dan menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media.

Baca Juga: Ombudsman Catat Omzet Pedagang Menurun Imbas Kasus Beras Oplosan

Ke-14 produk tersebut di antaranya adalah VERBA Breast G, VERBA Xtrass, SKINLYFE Albus Breast Oil, QIUSKIN QUIN’S Breast Serum, VIOLLA Breast Gel Serum, PHERINI Breast Care Serum, NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum, PRISA Bust Fit Secret Serum, beberapa varian PRISA Wonder Bust Cream, SMART BREAST Breast Luxury Oil, serta dua varian GENDES.

Taruna menegaskan, promosi dengan klaim di luar fungsi yang diizinkan dan melanggar norma kesusilaan dapat menyesatkan serta membahayakan konsumen, apalagi jika digunakan pada area sensitif yang berisiko menimbulkan iritasi atau alergi.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, khususnya terkait iklan dan promosi produk.

Baca Juga: KPK Larang Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap klaim berlebihan yang sulit dibuktikan secara ilmiah, terutama jika mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

BPOM mengingatkan pentingnya memastikan legalitas serta kebenaran informasi sebelum membeli produk kosmetik, baik secara daring maupun di toko fisik, agar terhindar dari risiko kesehatan dan kerugian.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB