KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK memberikan tawaran pendampingan pihak keluarga terkait kasus kematian Prada Lucky. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama dengan tim bertemu orang tua Prada Lucky Jumat (15/8/2025). Keputusan pendampingan tergantung dari keluarga Prada Lucky.
"Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa," ucap Susi, Sabtu (16/8/2025).
Informasinya, Prada Lucky meninggal dunia setelah empat hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Mbay, Nagekeo, NTT, pada 6 Agustus lalu. Prada Lucky diduga dianiaya seniornya sesama prajurit TNI di Nagekeo, NTT. Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka juga telah ditahan dan masih menjalani proses hukum.
Baca Juga: Sering atau Jarang Buang Air Kecil, Mana yang Lebih Mengancam Kesehatan?