KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp200 miliar dalam kasus korupsi terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal penyidik.
Namun, ia menegaskan bahwa nilai pasti kerugian keuangan negara masih akan dihitung lebih lanjut melalui mekanisme resmi.
Baca Juga: Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara
Kasus ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi di Kemensos. Sejak 2020, KPK telah mengusut berbagai perkara, mulai dari suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, hingga dugaan korupsi bansos beras untuk KPM dan PKH pada 2020–2021, serta pengadaan bansos presiden penanganan COVID-19 di Jabodetabek tahun 2020.
Penyidikan terbaru yang diumumkan pada 13 Agustus 2025 ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor bansos.
Sebagai bagian dari penanganan perkara, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri pada 19 Agustus 2025.
Baca Juga: Cuaca Panas Ekstrem di Aceh, BMKG Peringatkan Bahaya Api Kecil Picu Kebakaran
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.