KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi berencana melakukan komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut telah berjalan. Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri sudah menangani dugaan TPPU Setya Novanto sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.
Dugaan tindak pidana ini terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya sudah ditangani oleh KPK.
Baca Juga: Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, koordinasi ini penting karena penanganan dugaan TPPU Setya Novanto berada dalam kewenangan Bareskrim.
Sementara itu, Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Mendagri Izinkan Masyarakat Pati Lakukan Demo, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ia menghirup udara bebas setelah usulan pembebasan bersyarat disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025.
Usulan tersebut merupakan bagian dari program integrasi untuk 1.000 warga binaan di seluruh Indonesia.
Dalam keputusan itu, Setya Novanto dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga: Memilukan! Wanita di Surabaya Menjadi Korban KDRT Sejak 2023
Selain itu, ia juga telah menjalani dua pertiga masa hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 undang-undang yang sama.
Artikel Terkait
Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Poso
KemenPPPA Koordinasi Bersama Komdigi-Dikdasmen, Mengkaji Dampak Game Roblox
Gubernur Sumsel Kecam Aksi Pengancaman Dokter di RSUD Sekayu
Memilukan! Wanita di Surabaya Menjadi Korban KDRT Sejak 2023