Penanganan Kasus Pencucian Uang Setnov, KPK Segera Tanyakan ke Bareskrim

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 10:42 WIB
Potret Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)
Potret Setya Novanto. (Instagram/s.novanto)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi berencana melakukan komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas perkembangan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

KPK ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus tersebut telah berjalan. Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri sudah menangani dugaan TPPU Setya Novanto sejak tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Dugaan tindak pidana ini terkait dengan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya sudah ditangani oleh KPK.

Baca Juga: Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, koordinasi ini penting karena penanganan dugaan TPPU Setya Novanto berada dalam kewenangan Bareskrim.

Sementara itu, Setya Novanto yang pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI kini telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Mendagri Izinkan Masyarakat Pati Lakukan Demo, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Ia menghirup udara bebas setelah usulan pembebasan bersyarat disetujui dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2025.

Usulan tersebut merupakan bagian dari program integrasi untuk 1.000 warga binaan di seluruh Indonesia.

Dalam keputusan itu, Setya Novanto dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Memilukan! Wanita di Surabaya Menjadi Korban KDRT Sejak 2023

Selain itu, ia juga telah menjalani dua pertiga masa hukumannya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 3 undang-undang yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X