Modus Korupsi Kredit Bank di Bengkulu: Gunakan Lahan Warga sebagai Agunan, Terancam 20 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/sajinka2)
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/sajinka2)

KALTENGLIMA.COM - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengungkap modus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Minning Plantation (DMP).

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menyalahgunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ternyata masih berstatus tanah milik warga.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk sekaligus mantan wakil kepala divisi bisnis agro pada periode 2016 hingga 2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan bank tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Kemerdekaan, Momentum Refleksi dan Tumbuhkan Semangat Baru

Menurut Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Candra Kirana, hasil penelusuran menunjukkan sebagian lahan HGU yang dijadikan jaminan kredit masih merupakan tanah masyarakat yang tidak pernah dibebaskan.

Bahkan, sejumlah tanah warga ikut masuk dalam kawasan HGU tanpa adanya proses ganti rugi. Kasus ini bermula pada September 2016 ketika PT DMP mengajukan pinjaman ke Bank Raya Indonesia dengan agunan berupa HGU seluas 2.489,6 hektare.

HGU tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 81 Tahun 2016 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur.

Baca Juga: Penanganan Kasus Pencucian Uang Setnov, KPK Segera Tanyakan ke Bareskrim

Seiring berjalannya waktu, kredit tersebut mengalami kemacetan. Pihak bank kemudian melelang aset agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sejak 2021 hingga 7 Juli 2025.

Namun, pelelangan tidak pernah diminati, bahkan nilai aset perkebunan sawit yang dijaminkan anjlok tajam, padahal biasanya harga kebun sawit relatif stabil.

Penyelidikan lebih lanjut juga menemukan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk memperluas tanaman baru serta merawat sawit produktif ternyata tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Akan Dibuka Wapres Gibran, Inilah Susunan Acara Pacu Jalur di Kuansing

Penyimpangan ini melibatkan peran aktif para tersangka, sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X